“Tapi kemudian saya sendiri akan memberikan penilaian saya secara pribadi apa yang bisa saya lihat, apa yang saya dengar, dan apa yang saya alami tiga bulan kedepan,” ujarnya.
Penilaian ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rotasi atau mutasi pejabat yang ada.Dalam rapat tersebut, Sherly juga mengungkapkan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi pejabat sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kelancaran proses ini.
“Secara aturan saya sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kepala kepala kepegawaian negara (BKN), arahannya adalah bahwa untuk mereka yang sudah melakukan uji kompetensi dan di posisi yang sudah di atas dua tahun, kami boleh melakukan rotasi dan mutasi, benar tidak?” tanya Gubernur Sherly, memastikan keabsahan prosedur yang akan diambil.
Gubernur Sherly juga menambahkan bahwa untuk mereka yang hasil uji kompetensinya belum memadai, namun belum mencapai dua tahun masa jabatan, akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.“Untuk mereka yang berdasarkan hasil uji kompetensi tidak baik tetapi belum di atas dua tahun akan dilakukan penilaian kinerja kembali tiga bulan kedepan dan memberikan kesempatan kedua, benar tidak?” tanya Sherly kepada peserta rapat, menunjukkan adanya pendekatan yang adil dan memberikan kesempatan bagi pejabat Pemprov Malut untuk memperbaiki kinerjany.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.