Gubernur Sumbar Salahkan Izin Kemenhut Jadi Biang Kerok Banjir dan Longsor

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan kritik pedas terhadap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pemberian izin hak atas tanah kepada pihak ketiga. Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah Sumatera Barat.

Mahyeldi mengungkapkan bahwa izin yang dikeluarkan Kemenhut menyebabkan penggunaan lahan di berbagai daerah, khususnya di Sumatera Barat, menjadi tidak terkendali. Hal ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan memicu bencana alam.

“Ini adalah salah satu penyebab tidak terkendalinya penggunaan lahan di daerah-daerah kita ini,” tegas Mahyeldi pada Rabu (3/12/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berulang kali menyampaikan protes kepada Kemenhut terkait masalah ini. Pihaknya meminta agar Kemenhut mempertimbangkan kembali kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan.

“Ini adalah yang sempat kita protes waktu itu ke Kementerian, supaya ini dipertimbangkan,” ujarnya.

Mahyeldi menilai, ke depan perlu ada rencana atau aturan yang lebih komprehensif dari Kemenhut terkait penggunaan hak atas tanah untuk pihak ketiga. Ia menekankan pentingnya melibatkan pemerintah daerah dalam proses perizinan.

“Minimal, Kementerian Kehutanan meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sebelum memberikan hak atas tanah,” usulnya.

Gubernur Sumbar itu juga menyoroti adanya kemudahan bagi masyarakat dalam penggunaan hak atas tanah untuk bekerja sama dengan pihak ketiga tanpa izin dari pemerintah daerah. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.

“Karena kalau kita lihat dari segi peraturan, seperti ada kemudahan masyarakat, penggunaan hak atas tanah untuk (Kementerian Kehutanan) bekerja sama dengan pihak ketiga, tanpa seizin daripada kita di daerah,” jelas Mahyeldi.

Pos terkait