Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan kritik pedas terhadap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pemberian izin hak atas tanah kepada pihak ketiga. Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah Sumatera Barat.
Mahyeldi mengungkapkan bahwa izin yang dikeluarkan Kemenhut menyebabkan penggunaan lahan di berbagai daerah, khususnya di Sumatera Barat, menjadi tidak terkendali. Hal ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan memicu bencana alam.
“Ini adalah salah satu penyebab tidak terkendalinya penggunaan lahan di daerah-daerah kita ini,” tegas Mahyeldi pada Rabu (3/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berulang kali menyampaikan protes kepada Kemenhut terkait masalah ini. Pihaknya meminta agar Kemenhut mempertimbangkan kembali kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan.
“Ini adalah yang sempat kita protes waktu itu ke Kementerian, supaya ini dipertimbangkan,” ujarnya.
Mahyeldi menilai, ke depan perlu ada rencana atau aturan yang lebih komprehensif dari Kemenhut terkait penggunaan hak atas tanah untuk pihak ketiga. Ia menekankan pentingnya melibatkan pemerintah daerah dalam proses perizinan.
“Minimal, Kementerian Kehutanan meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sebelum memberikan hak atas tanah,” usulnya.
Gubernur Sumbar itu juga menyoroti adanya kemudahan bagi masyarakat dalam penggunaan hak atas tanah untuk bekerja sama dengan pihak ketiga tanpa izin dari pemerintah daerah. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.
“Karena kalau kita lihat dari segi peraturan, seperti ada kemudahan masyarakat, penggunaan hak atas tanah untuk (Kementerian Kehutanan) bekerja sama dengan pihak ketiga, tanpa seizin daripada kita di daerah,” jelas Mahyeldi.
Pernyataan Mahyeldi ini tentu menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pengelolaan lahan dan perizinan di sektor kehutanan. Banyak pihak yang mendukung langkah Gubernur Sumbar untuk memperjuangkan kepentingan daerah dan menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, ada juga pihak yang berpendapat bahwa kebijakan Kemenhut tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja di daerah. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi dan mengendalikan penggunaan lahan, bukan hanya mengkritik kebijakan pusat.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, satu hal yang pasti adalah masalah pengelolaan lahan dan perizinan di sektor kehutanan perlu ditangani secara serius dan komprehensif. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk mencari solusi terbaik yang dapat menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang diambil dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Semoga dengan upaya bersama dari semua pihak, masalah banjir dan longsor di Sumatera Barat dapat diatasi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












