Gubernur Sumut Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut

Gubernur Sumut Serahkan SK Remisi 14.660 Napi di Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Kakanwil Hukum dan Hak Azazi Manusia Sumut Sutrisno melaksanakan penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta. Foto:D|Ist

Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

“Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” harapnya.

Saat menyerahkan SK remisi tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi turut didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azazi Manusia Sutrisno serta Kalapas Tanjunggusta Frans Elias Nico. D|Med-54

Pos terkait