Sleman-Mediadelegasi: Universitas Gadjah Mada (UGM) membebastugaskan seorang guru besar Fakultas Farmasi, EM, dari jabatannya sebagai dosen dan kepala laboratorium setelah terbukti melakukan kekerasan seksual. Kasus ini bermula dari laporan pimpinan Fakultas Farmasi pada awal 2024.
Hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM membuktikan bahwa EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS. EM melakukan tindak kekerasan seksual di luar area UGM selama 2023-2024 dengan modus diskusi, bimbingan, dan pertemuan.
Total 13 orang dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk saksi dan korban. Mereka melaporkan bahwa EM melakukan kekerasan seksual di luar area kampus.
UGM telah mengambil tindakan awal berupa skorsing dan membebastugaskan EM dari beberapa jabatan. Saat ini, rektorat tengah memproses pemecatan EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).