5. Aceh
Mengutip dari Instagram @bpkaaceh, Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Pajak progresif merupakan pungutan bagi masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pula tarif pajak progresifnya.
6. Sulawesi Selatan
Melansir dari @bapendasulsel, Pemprov Sulsel memberikan diskon pajak serta pembebasan denda BBNKB II dan seterusnya.
Adapun program pemutihan ini meliputi diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025.
Selain itu, bagi yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya akan mendapatkan pembebasan denda PKB dan potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun. Kemudian potongan 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel serta 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.
7. Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan mengurangi denda akibat keterlambatan dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan.
Mengutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, hal tersebut seiring dengan diberlakukannya opsen pajak mulai 6 Januari 2025.
Dengan pengenaan opsen pajak tersebut, tarif pajak kendaraan di Papua Selatan tidak mengalami kenaikan alias tetap. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.