Hadir Kembali Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Maret 2025.

Melalui program pemutihan ini, wajib pajak akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).Selain itu, pemutihan biasanya juga meliputi pemberian insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejumlah pemerintah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Maret 2025, di antaranya:
1. Jawa Tengah
Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, Selasa (4/3/2025), Pemprov Jateng menghadirkan program Jateng Merah Putih.

Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB sebesar 24,70 persen. Adapun program pemutihan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.

2. Kalimantan Selatan. Mengutip dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, Pemprov Kalsel memberikan insentif pajak yang berlaku hingga 28 Juni 2025.

Insentif pajak tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen serta gratis biaya BBNKB II. 3. Riau
Pemprov Riau juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 5 April 2025.

BACA JUGA:  MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Melansir dari Instagram @bapendariau, program tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bayar pajak.

Perlu dicatat, penghapusan tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Jasa Raharja.

4. Kepulauan Riau
Melansir dari Kompas.com, Pemprov Kepulauan Riau akan memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.

Pemberian diskon berlaku mulai Januari hingga Juni 2025 sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

5. Aceh

Mengutip dari Instagram @bpkaaceh, Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Pajak progresif merupakan pungutan bagi masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan.

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pula tarif pajak progresifnya.

6. Sulawesi Selatan
Melansir dari @bapendasulsel, Pemprov Sulsel memberikan diskon pajak serta pembebasan denda BBNKB II dan seterusnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan: Jadikan Imlek Momentum Perkuat Persaudaraan Antaretnis

Adapun program pemutihan ini meliputi diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025.

Selain itu, bagi yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya akan mendapatkan pembebasan denda PKB dan potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun. Kemudian potongan 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel serta 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.

7. Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan mengurangi denda akibat keterlambatan dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan.

Mengutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, hal tersebut seiring dengan diberlakukannya opsen pajak mulai 6 Januari 2025.

Dengan pengenaan opsen pajak tersebut, tarif pajak kendaraan di Papua Selatan tidak mengalami kenaikan alias tetap. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru