Hadir Kembali Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Maret 2025.

Melalui program pemutihan ini, wajib pajak akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).Selain itu, pemutihan biasanya juga meliputi pemberian insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejumlah pemerintah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Maret 2025, di antaranya:
1. Jawa Tengah
Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, Selasa (4/3/2025), Pemprov Jateng menghadirkan program Jateng Merah Putih.

Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB sebesar 24,70 persen. Adapun program pemutihan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.

2. Kalimantan Selatan. Mengutip dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, Pemprov Kalsel memberikan insentif pajak yang berlaku hingga 28 Juni 2025.

Insentif pajak tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen serta gratis biaya BBNKB II. 3. Riau
Pemprov Riau juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 5 April 2025.

BACA JUGA:  Sekdaprov Sumut Ajak Inspektorat Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Visi Misi Gubernur

Melansir dari Instagram @bapendariau, program tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bayar pajak.

Perlu dicatat, penghapusan tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Jasa Raharja.

4. Kepulauan Riau
Melansir dari Kompas.com, Pemprov Kepulauan Riau akan memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.

Pemberian diskon berlaku mulai Januari hingga Juni 2025 sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

5. Aceh

Mengutip dari Instagram @bpkaaceh, Pemprov Aceh memperpanjang pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Pajak progresif merupakan pungutan bagi masyarakat yang mempunyai lebih dari satu kendaraan.

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka akan semakin besar pula tarif pajak progresifnya.

6. Sulawesi Selatan
Melansir dari @bapendasulsel, Pemprov Sulsel memberikan diskon pajak serta pembebasan denda BBNKB II dan seterusnya.

BACA JUGA:  Koperasi Arga Do Bona Ni Pinasa Gelar RAT Pertama

Adapun program pemutihan ini meliputi diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025.

Selain itu, bagi yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya akan mendapatkan pembebasan denda PKB dan potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun. Kemudian potongan 25 persen untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel serta 50 persen untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.

7. Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan mengurangi denda akibat keterlambatan dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen per bulan.

Mengutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, hal tersebut seiring dengan diberlakukannya opsen pajak mulai 6 Januari 2025.

Dengan pengenaan opsen pajak tersebut, tarif pajak kendaraan di Papua Selatan tidak mengalami kenaikan alias tetap. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Berita Terbaru

Kota Medan

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB