Hak Hidup, Sehat dan Pendidikan dalam New Normal

Screen slide virtual Litbang Pewarna Indonesia mengambil tema, Hak Hidup, Hak Sehat dan Hak pendidikan dalam New Normal. Penulis Ashiong P Munthe (sudut kanan atas). Foto: D|Ist

SAAT ini dunia pendidikan akan memasuki New Normal atau normal kebaruan. Tentunya normal kebaruan ini akan mengalami pergulatan dan tantangan.

Jika dilihat saat ini, secara nasional, kurva yang tertular covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan atau melandai reda.

Dalam situasi seperti ini, wajar jika muncul kekuatiran di tengah masyarakat. Khusunya bagi anak sekolah, jika harus masuk sekolah, maka ada kemungkinan lingkungan pendidikan menjadi ‘lumbung’ paparan covid-19.

Bacaan Lainnya

Masalah lain lagi, jikalau anak tidak diizinkan untuk masuk sekolah sementara orang tua sudah harus masuk bekerja, maka hak belajar anak akan terbengkalai, sebab tidak bisa mendampingi belajar dari rumah, khususnya bagi anak yang masih butuh pendampingan khusus.

Pembelajaran jarak jauh mungkin menjadi kenormalan baru bagi sekolah di masa mendatang. Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini tentunya memiliki dampak lain, diantaranya akan mengurangi biaya pendidikan relatif menjadi murah, karena institusi pendidikan yang memiliki fasilitas lengkap tidak akan memanfaatkan fasilitasnya secara maksimal karena penerapan jarak fisik dalam sosial.

Dengan demikian, akan ada pengurangan biaya pendidikan yang berakibat pada efesiensi tenaga pengajar dan tenaga administrasi.

Kesadaran terhadap covid-19 di tengah masyarakat juga beragam. Ada yang memandangnya sebagai konspirasi negara adidaya dan dianggap tidak berbahaya, karena lebih berbahaya DBD dan TBC. Sehingga, protokol kesehata diabaikan dan tidak diindahkan dalam kerumunan.

Masalah tersebut memunculkan beragam pertanyaan, yaitu bagaimana memadukan antara hak hidup, hak sehat dan hak pendidikan? Bisakah hal ini diterapkan secara bersamaan atau harus memilih satu diantara ketiganya? Sebab ketiga hal tersebut adalah hak dasar manusia.

Untuk menyikapi pertanyaan tersebut, Penelitian dan Pengembangan Persatuan Wartawan Nasrani (Litbang Pewarna) Indonesia menghadirkan diskusi perdananya dengan aplikasi zoom, pada hari Selasa, 23 Juni 2020 pukul 10.00-12.00 dengan tema “Hak Hidup, Hak Sehat dan Hak pendidikan dalam New Normal”.

Litbang Pewarna menghadirkan empat narasumber sekaligus, yaitu Abetnego Tarigan selaku Deputi Kepala Staf Kepresidenan, Jasra Putra selaku Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi, Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud dan Donna Margaretha Sampaleng dari Litbang Pewarna Indonesia sekaligus dosen STT IKAT. Diskusi ini saya pandu sendiri.

Deputi Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan menjelaskan bahwa pemerintah, pengampu kebijakan, dan sivitas akademika ditantang untuk dapat mereformulasi proses belajar mengajar (PBM) selama masa pandemi dan pascapandemi.

Ia menekankan bahwa, pandemi covid-19 akan meningkatkan urgensi transformasi dunia pendidikan yang searah dengan arus revolusi digital 4.0”.

PJJ juga kemungkinkan besar berlanjut di masa pasca pandemi dan akan menjadi role model pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada tatanan masyarakat aman dan produktif.

“Institusi pendidikan sebagai pelopor pelaksanaan distance learning memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan dan perbaikan PJJ pada tatanan masyarakat aman dan produktif,” kata Abetnego Tarigan.

Menurutnya ada hambatan dalam pelaksanaan PJJ  selama masa pandemi covid-19, yaitu kurang memadainya fasilitas pendukung siswa (gawai, listrik, jaringan internet), Guru dan Siswa belum mampu mengoptimalkan media digital, siswa menyatakan tidak ada interaksi belajar antara siswa dan guru (hanya sebatas pemberian dan penagihan tugas).

Pos terkait