PBNU Mendukung Fatwa Haram Penggunaan Sound Horeg

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur. (Foto : Ist.)

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terhadap fatwa haram atas penggunaan sound horeg. Keberadaan sound horeg dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat dan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Fahrur.

Gus Fahrur menilai bahwa penggunaan sound horeg kerap mengganggu ketertiban umum dengan suara bass dan getaran yang ekstrem. “Getaran dari sound horeg bahkan bisa merusak kaca rumah warga. Selain itu, membuat orang joget berlebihan hingga tidak terkontrol. Harus ada batasan, bukan justru dibebaskan volumenya,” ujar Gus Fahrur, Sabtu (5/7/2025).

Sound horeg dikenal dengan karakter suara yang sangat keras dan dentuman bass menggema, sering digunakan dalam pawai dan hajatan. Dalam praktiknya, alat tersebut dianggap menyalahi fungsi hiburan karena justru merusak lingkungan dan ketenangan warga.

BACA JUGA:  Catat, Panitia SNPMB Tekankan Ini untuk Calon Mahasiswa

PBNU menilai bahwa tindakan ini penting sebagai upaya menjaga kenyamanan publik dan mengurangi potensi gangguan sosial yang lebih besar. Fatwa haram pertama kali muncul dari sejumlah ulama di Jawa Timur dan kini mendapatkan dukungan penuh dari PBNU.

Organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut menilai bahwa penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh fatwa haram penggunaan sound horeg.

Gus Fahrur berharap bahwa dengan adanya dukungan dari PBNU, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif dari penggunaan sound horeg. “Kita harus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum, bukan malah mengganggunya dengan suara yang keras dan dentuman bass yang ekstrem,” katanya.

BACA JUGA:  Hercules: Ijazah Jokowi Asli, Jangan Buat Gaduh

PBNU juga berharap bahwa pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatur penggunaan sound horeg dan mengurangi dampak negatifnya. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup lebih nyaman dan tenteram.

Dukungan PBNU terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Dengan demikian, penggunaan sound horeg dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih harmonis.

Penggunaan sound horeg yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh fatwa haram penggunaan sound horeg sebagai upaya menjaga kenyamanan publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:27 WIB

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Berita Terbaru

Personel BNN bersiaga menjaga barang bukti sabu cair seberat 2,6 ton yang berhasil digagalkan penyelundupannya di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 14,1 juta jiwa dari ancaman narkoba senilai Rp8,5 triliun. Foto: Ist.

Nasional

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:47 WIB