Jakarta-Mediadelegasi: Eks Menkopolhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa hakim Djuyamto, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap, dulunya dikenal sebagai hakim yang jujur. Namun, sistem peradilan yang rusak membuat hakim jujur seperti Djuyamto “terbuang”.
Pada 2011, Djuyamto mengusulkan perbaikan kondisi peradilan, termasuk soal kenaikan gaji hakim, ke Komisi Yudisial (KY). Namun, usulannya tersebut justru membuatnya dimarahi oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Djuyamto dipindahkan ke tempat yang jauh dan terpencil pada 2012.
Meskipun Djuyamto kemudian kembali bertugas di Jakarta, kini dia menjadi tersangka dugaan suap terkait vonis lepas untuk terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Djuyamto sebagai hakim ketua yang memutus perkara itu diduga menikmati uang Rp 60 miliar. Uang itu diberikan ke tiga korporasi sawit, bersama dua rekannya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Mahfud MD menyoroti sistem peradilan yang rusak dan menyatakan bahwa hakim jujur seperti Djuyamto justru “terbuang” karena upayanya untuk memperbaiki sistem peradilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia.