Samosir-Mediadelegasi: Sistem dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring) dianggap kurang efektif disebabkan banyak faktor seperti keterbatasan orangtua dalam memfasilitasi anaknya untuk memiliki HP Android, jaringan internet yang terganggu, waktu orangtua dalam mendampingi anak yang terbatas dan lain-lain.
Masa kurun waktu kurang lebih enam bulan di tengah pandemi Covid-19, Proses Belajar Mengajar (PBM) terkendala di Samosir, sehingga proses belajar-mengajar dilaksanakan melalui Daring dan Luring, hasil yang dicapai pun dirasakan belum optimal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, Rikardo Hutajulu MPd pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/998/Disdik/VIII/2020 Tanggal 03 Agustus 2020 tentang penerapan PBM di sekolah untuk tingkat PAUD/SD/ SMP Negeri maupun Swasta, Paket B dan C, terhitung Jumat 7 Agustus 2020.
Kadis Pendidikan Rikardo Hutajulu menuturkan, sesuai SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) bahwa wilayah daerah Zona Hijau diperkenankan sekolahnya melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.
Tahapan pertama adalah SMA/SMK dan SMP. Saat ini Samosir adalah Zona Hijau, maka kita akan membuka SMP pembelajaran Tatap Muka. Dan setiap Minggu kita akan evaluasi,” ucap Rikardo.
Selanjutnya dia membenarkan surat edaran diterapkannya PBM di sekolah dan yang terpenting adalah surat persetujuan Orangtua siswa diberlakukan PBM secara tatap muka di sekolah.
“Jika ada orangtua yang tidak setuju, maka siswa belajar di rumah, sistem Daring maupun Luring,” ujarnya.
Adapun Pembelajaran di sekolah akan diberlakukan dengan dua sesi. Dalam Surat edaran tersebut, pihak sekolah diwajibkan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid- 19, dengan motto, Menciptakan Generasi Yang Kuat dan Tangguh,” imbuh Ricardo Hutajulu. D|Med-24
sumber foto: solopos.com