Ia meyakini bahwa Jaksa Agung berorientasi pada pencegahan, baru kemudian dilanjutkan oleh penindakan.
“Walaupun ini ancamannya pidana mati, ini sarat dengan yang namanya nuansa pencegahan,” ucapnya.
Penerapan Hukuman Pidana Mati Koruptor Perlu Dikaji Bersama
Hukuman pidana mati Koruptor sangat perlu dikaji bersama. Hal itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di Tanah Air bisa dicegah sedini mungkin.
“Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi perlu kita perdalam bersama,” kata dia di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Hal ini juga mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan, keberadaan sanksi pidana tegas dan keras akan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi, guna memberikan efek jera bagi pelaku. Tujuannya adalah supaya para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatan dikemudian hari.
“Hal ini terbukti cukup berhasil, dengan sedikitnya pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan para koruptor,” kata ST Burhanuddin.
“Akan tetapi, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan menerapkan hukuman mati,”pungkasnya. D|Red