Ilyas Sitorus jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

Ilyas Sitorus jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan
Ilyas S. Sitorus. Foto: ist

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Batu Bara telah menerbitkan surat panggilan kepada IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, panggilan pihak Kejari Batu Bara tersebut tidak pernah dihadiri oleh Ilyas Sitorus hingga terbitnya surat panggilan kedua.

 

“Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri oleh IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka” kata Oppon Siregar.

Oppon mengatakan sebelumnya Kejaksaan telah menahan satu tersangka lain yakni pelaksana proyek pengadaan software untuk SD dan SMP tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis, di Medan, Rabu (26/3), mengatakan bahwa Ilyas Sitorus yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sumut telah mengajukan surat permohonan pensiunan dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan lalu.

Di dalam surat tersebut, lanjut Sutan, Ilyas Sitorus yang saat ini memasuki usia 58 tahun tidak ada mengajukan permohonan pengunduran diri, melainkan pensiun dini.D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait