Ilyas Sitorus jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilyas S. Sitorus. Foto: ist

Ilyas S. Sitorus. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara belum melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ilyas S. Sitorus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Informasi sementara dihimpun Mediadelegasi di Medan, pihak Kejari Batu Bara membenarkan bahwa Ilyas Sitorus (IS) belum ditahan tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Untuk penahanan (IS) belum dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Kita akan menunggu nanti perintah dari Kejaksaan selanjutnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, Rabu (26/3).

Disebutkannya, Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021.

Pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas pada saat itu juga bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran.

BACA JUGA:  Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

 

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

 

Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Batu Bara telah menerbitkan surat panggilan kepada IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, panggilan pihak Kejari Batu Bara tersebut tidak pernah dihadiri oleh Ilyas Sitorus hingga terbitnya surat panggilan kedua.

 

“Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri oleh IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka” kata Oppon Siregar.

BACA JUGA:  Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2024, Bobby Berharap Medan Tetap Dicintai Warganya

Oppon mengatakan sebelumnya Kejaksaan telah menahan satu tersangka lain yakni pelaksana proyek pengadaan software untuk SD dan SMP tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis, di Medan, Rabu (26/3), mengatakan bahwa Ilyas Sitorus yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sumut telah mengajukan surat permohonan pensiunan dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan lalu.

Di dalam surat tersebut, lanjut Sutan, Ilyas Sitorus yang saat ini memasuki usia 58 tahun tidak ada mengajukan permohonan pengunduran diri, melainkan pensiun dini.D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Ilyas Sitorus jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru