Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara belum melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ilyas S. Sitorus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi sementara dihimpun Mediadelegasi di Medan, pihak Kejari Batu Bara membenarkan bahwa Ilyas Sitorus (IS) belum ditahan tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penahanan (IS) belum dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Kita akan menunggu nanti perintah dari Kejaksaan selanjutnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, Rabu (26/3).
Disebutkannya, Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021.
Pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas pada saat itu juga bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran.
Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Batu Bara telah menerbitkan surat panggilan kepada IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, panggilan pihak Kejari Batu Bara tersebut tidak pernah dihadiri oleh Ilyas Sitorus hingga terbitnya surat panggilan kedua.
“Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri oleh IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka” kata Oppon Siregar.
Oppon mengatakan sebelumnya Kejaksaan telah menahan satu tersangka lain yakni pelaksana proyek pengadaan software untuk SD dan SMP tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis, di Medan, Rabu (26/3), mengatakan bahwa Ilyas Sitorus yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sumut telah mengajukan surat permohonan pensiunan dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan lalu.
Di dalam surat tersebut, lanjut Sutan, Ilyas Sitorus yang saat ini memasuki usia 58 tahun tidak ada mengajukan permohonan pengunduran diri, melainkan pensiun dini.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












