Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat melakukan perjalanan dinas ke Malaysia. Namun hingga Selasa (20/10/2026), pihaknya belum memiliki informasi pasti apakah menteri tersebut telah kembali ke Indonesia atau masih berada di luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan perjalanan Nusron tercatat sebagai kegiatan kedinasan dan didampingi oleh beberapa petugas.
“Sempat ke Malaysia, ada kegiatan dinas di sana. Ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujar Hendarsam.
Berdasarkan data pemantauan keimigrasian, rute perjalanan Nusron dimulai dari wilayah Batam menuju Singapura sebelum melanjutkan ke Malaysia. Namun Hendarsam mengaku tidak mengingat tanggal pasti keberangkatan tersebut, hanya menyebut peristiwa itu terjadi pada minggu sebelumnya.
“Saya lupa tanggalnya, itu kan di minggu lalu. Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” tambahnya.
Hendarsam menegaskan belum ada informasi terbaru mengenai status kepulangan Nusron. “Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” katanya.
Perjalanan Nusron ke Malaysia menjadi sorotan publik setelah ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026). Sebelumnya, Nusron telah mengirim surat permohonan penundaan dengan alasan agenda dinas luar negeri yang berbenturan jadwal.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya telah membongkar dugaan rute keberangkatan Nusron. Menurutnya, menteri berangkat pada Rabu (14/10/2026) melalui jalur laut Batam–Singapura, lalu melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Boyamin mendesak KPK untuk segera melakukan penjemputan paksa saat Nusron tiba di Indonesia. Ia menilai perjalanan tersebut dilakukan secara mendadak dan diduga belum mendapat persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
KPK sendiri hingga saat ini belum mengumumkan keputusan terkait langkah penjemputan paksa terhadap Nusron. Penyidik masih menunggu kepulangan menteri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan lahan di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.
Sementara itu, Imigrasi menegaskan pencekalan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan atas permohonan resmi dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum. Hingga kini belum ada surat permohonan pencekalan Nusron yang diterima pihaknya.
Publik terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat Nusron telah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tidak terhalang oleh alasan apa pun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






