Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi hingga siang Rabu (7/10/2026) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Ia dijadwalkan memberikan keterangan terkait perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis. Hingga pukul 11.37 WIB, Nusron belum terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, padahal jadwal pemeriksaan telah ditetapkan sejak awal hari.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa surat panggilan resmi telah dikirimkan sejak pekan lalu. Ia meyakini dokumen tersebut sudah diterima langsung oleh Nusron Wahid, sehingga kehadirannya diharapkan dapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10/2026). Penyelidikan terus berjalan menanti keterangan menteri yang dinilai memegang peran penting dalam peristiwa ini.
Setyo juga mengingatkan bahwa setiap warga negara yang menerima panggilan pemeriksaan memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi pejabat tinggi negara sekalipun.
“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, untuk memberikan keterangan,” tegasnya. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai lingkaran kepercayaan Nusron Wahid, yang diduga terlibat langsung dalam aliran dana dan pemberian suap terkait pengurusan sertifikasi lahan.
Keempat orang tersebut adalah mantan Bupati Bogor Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Mereka diduga menjadi perantara maupun penerima manfaat dari proses pengurusan izin dan sertifikasi yang tidak sesuai prosedur.
Empat tersangka lainnya melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN maupun pihak swasta yang turut berperan. Mereka meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kasus ini menyangkut dugaan suap dan gratifikasi yang berpusat pada pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Nilai kerugian negara maupun aliran dana yang diduga terjadi masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik KPK.
Kehadiran Nusron Wahid dinilai sangat krusial untuk melengkapi rangkaian keterangan yang selama ini diperoleh dari para tersangka maupun saksi lainnya. Keterangan menteri diharapkan dapat menjelaskan arah kebijakan, pengawasan, hingga aliran komunikasi yang terjadi di lingkungan kementerian.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih membuka kesempatan bagi Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, KPK berhak mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan proses penyidikan tetap berjalan lancar dan transparan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







