Ini Cara Kemenag Akselerasi PPG dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Dirjen Pendis Abu Rokhmad. Foto: humaskemenag

Pihaknya memastikan bahwa guru yang akan diikutkan PPG telah dilakukan validasi data oleh verifikator. “Validasi dan verifikasi sangat penting, terutama untuk menentukan guru-guru yang memenuhi syarat PPG. Guru yang belum S1 atau belum setahun mengajar, sesuai regulasi, belum bisa mengikuti PPG,” ujar Abu Rokhmad.

Abu Rokhmad menambahkan, untuk menyelesaikan sertifikasi guru madrasah, pihaknya juga akan melakukan _cut off_ atau penetapan batas waktu. Ini sebagaimana juga dilakukan Kemendikdasmen.

“Untuk menuntaskan masalah ini, akan ditetapkan _cut off_ calon peserta PPG pada Juni 2023. Jadi, bagi guru madrasah non ASN yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat disertakan PPG tahun depan karena sudah menjadi guru selama setahun. Bagi guru yang terdaftar setelah tanggal tersebut, maka mereka harus mengikuti PPG Pra Jabatan di LPTK”, tambahnya.

Setelah penuntasan sertifikasi, kata Abu Rokhmad, maka bagi calon guru harus telah memiliki sertifikat pendidik. “Setelah 30 Juni 2023, guru harus ikut PPG Prajab secara mandiri,” katanya.

Dirjen Pendidikan Islam juga menegaskan, tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing, akan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, bagi guru ASN, TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok, sebagaimana selama ini telah berlangsung sesuai regulasi yang ada.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa PPG Transformasi akan dimulai sekitar Februari 2025.

“Akselerasi PPG Transformasi rencaranya mulai Februari 2025. Angkatan pertama akan diikuti 47.000 guru yang sudah lulus pre-test. Selama setahun akan dilaksanakan PPG sebanyak 5 angkatan. Diutamakan yang sudah menunggu antrian dan lulus tes akademik,” tutupnya. D|Red-06|Rel

Pos terkait