Penikam 2 Bocah Hingga Tewas di Deli Serdang Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RS, pelaku penikaman tiga bocah di  Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12).  Foto:  ist

Tersangka RS, pelaku penikaman tiga bocah di Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung telah menangkap RS (41) pelaku pembacokan terhadap tiga anak tetangganya di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/12).

Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id, pelaku penikaman tiga bocah di Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas tersebut terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.

 

Jama mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan oleh pelaku, melainkan spontan karena kesal diejek oleh korban.

Meski begitu, penyidik masih mendalami hal tersebut.

BACA JUGA:  Vaksinasi Hewan di Sugiharjo Batangkuis

“Tidak (direncanakan), spontan, tapi kita akan pendalaman lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, RS seusai diamankan dari lokasi kejadian dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka RS di hadapan polisi mengaku tidak menyesali perbuatannya sudah membacok ketiga korban tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menyebutkan peristiwa mengenaskan ini karena pelaku merasa sakit hati sering diejek ketiga korban.

“Dengan menggunakan pisau pelaku langsung membacok ketiga korban,” sebutnya.

Pelaku diduga mengalami gangguan mental karena ditinggal istri dan anaknya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:15 WIB

AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim

Berita Terbaru