Penikam 2 Bocah Hingga Tewas di Deli Serdang Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RS, pelaku penikaman tiga bocah di  Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12).  Foto:  ist

Tersangka RS, pelaku penikaman tiga bocah di Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung telah menangkap RS (41) pelaku pembacokan terhadap tiga anak tetangganya di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (10/12).

Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id, pelaku penikaman tiga bocah di Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas tersebut terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun,” katanya.

 

Jama mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan oleh pelaku, melainkan spontan karena kesal diejek oleh korban.

Meski begitu, penyidik masih mendalami hal tersebut.

BACA JUGA:  Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

“Tidak (direncanakan), spontan, tapi kita akan pendalaman lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, RS seusai diamankan dari lokasi kejadian dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka RS di hadapan polisi mengaku tidak menyesali perbuatannya sudah membacok ketiga korban tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menyebutkan peristiwa mengenaskan ini karena pelaku merasa sakit hati sering diejek ketiga korban.

“Dengan menggunakan pisau pelaku langsung membacok ketiga korban,” sebutnya.

Pelaku diduga mengalami gangguan mental karena ditinggal istri dan anaknya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Tabrakan Beruntun Terjadi Di Sibolangit, Sejumlah Korban Diduga Terjepit, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
BBHAR DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Siapkan 21 Pengacara Dampingi Kelompok Tani Tanah Suguhan Perjuangkan Hak atas Tanah
Ketua PAC IPK Percut Bagian Selatan Frendrik Mawuntu Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 3 Ranting Sekawasan Percut Bagian Selatan
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
Polresta Deli Serdang Mengamankan Pelaku Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu
Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:35 WIB

Tabrakan Beruntun Terjadi Di Sibolangit, Sejumlah Korban Diduga Terjepit, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

BBHAR DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Siapkan 21 Pengacara Dampingi Kelompok Tani Tanah Suguhan Perjuangkan Hak atas Tanah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ketua PAC IPK Percut Bagian Selatan Frendrik Mawuntu Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 3 Ranting Sekawasan Percut Bagian Selatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:34 WIB

Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa

Berita Terbaru