Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terus mendorong desa-desa di wilayahnya untuk berinovasi dalam pembangunan melalui skema kompetisi yang inovatif. Langkah inovatif ini dinilai sebagai strategi percepatan terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang kreatif, berdampak, dan berkelanjutan.
Tantangan Inovatif
Tantangan inovatif tersebut disampaikan Bobby saat menghadiri pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut, sekaligus kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Sabtu (14/2/2026).
Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan rencana inovatif Pemerintah Provinsi Sumut untuk mulai membuka kompetisi pembangunan desa pada 2027. Melalui skema inovatif ini, setiap desa ditantang menyusun konsep pembangunan yang memiliki dampak nyata serta berkelanjutan bagi masyarakatnya.
Ia menyebutkan, kompetisi akan mulai dibuka setelah Lebaran tahun ini. Desa dengan konsep terbaik akan memperoleh bantuan dana dari Pemprov Sumut dengan nilai yang signifikan.
“Program ini adalah langkah inovatif. Saya minta anggarannya jangan hanya Rp1 atau Rp2 miliar. Kalau bisa minimal Rp10 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar untuk pemenang,” tegas Bobby di hadapan para kepala desa dan undangan yang hadir.
Menurut Bobby, skema kompetisi ini akan mendorong lahirnya ide-ide orisinal dari desa. Pemerintah provinsi, kata dia, hanya memberikan stimulus dan dukungan anggaran, sementara gagasan dan konsep harus muncul dari kebutuhan riil masyarakat desa itu sendiri.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/seb-ramadan-belajar-bermakna-ibadah-utama/
Selain mendorong inovasi, Bobby juga mengingatkan para kepala desa agar memanfaatkan media sosial sebagai sumber inspirasi pembangunan. Ia menilai banyak contoh penataan kawasan dan arsitektur modern yang bisa diadaptasi untuk mempercantik lingkungan desa.
Ia mencontohkan penataan bantaran sungai dan permukiman yang rapi serta estetis sebagaimana diterapkan di sejumlah kota maju. Menurutnya, ide-ide tersebut dapat dimodifikasi sesuai karakter dan kearifan lokal masing-masing desa.
Bobby juga mengajak para bupati dan wali kota di Sumut untuk membuat regulasi yang mendukung ketertiban dan estetika lingkungan desa. Ia menilai aturan sederhana dapat menciptakan perubahan besar jika disertai dukungan anggaran dan partisipasi masyarakat.
Sebagai contoh, ia menyarankan pengaturan lokasi jemuran pakaian agar tidak mengganggu pemandangan. Pemerintah desa dapat membantu penyediaan fasilitas, sementara masyarakat didorong disiplin melalui insentif seperti potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Abpednas melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, menyampaikan bahwa program Jaga Desa menjadi ruang pembelajaran hukum bagi aparatur desa. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan konflik pembangunan akibat ketidaktahuan regulasi dapat diminimalisasi.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Anwar Harun Damanik, mengungkapkan bahwa dari 5.417 desa di Sumut, tantangan utama adalah pemerataan pembangunan. Ia menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 semakin memperkuat kedudukan desa secara regulasi dan anggaran.
Anwar juga memaparkan klasifikasi desa secara nasional pada 2023, yakni Desa Maju/Mandiri sebanyak 3.143 desa, Desa Berkembang 13.583 desa, dan Desa Tertinggal 38.550 desa. Ia menekankan pentingnya sinergi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan hingga pelaporan program.
Dalam kesempatan itu turut dikukuhkan pengurus DPD Abpednas Sumut yang dipimpin Abdul Khair sebagai Ketua, Ahmad Wahyudi sebagai Sekretaris, dan Agus Salim sebagai Bendahara. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani dan Kajati Sumut Harli Siregar, dengan harapan BPD semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi masyarakat desa secara transparan. D|Red-Hendra.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







