Insentif Impor Mobil Listrik Disetop, Produsen Harus Rakit Lokal!

Insentif Impor Mobil Listrik Disetop. (Foto : Ist.)

Selain itu, ada juga nama-nama besar seperti BYD Auto Indonesia (BYD), Geely Motor Indonesia (Geely), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (GWM Ora).

Beberapa perusahaan, seperti BYD dan VinFast, telah menunjukkan komitmennya dengan berencana membangun pabrik sendiri di Indonesia. Pabrik tersebut diharapkan mulai beroperasi pada tahun depan. Sementara itu, GWM Ora memilih untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh Inchcape di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.

Sebagai informasi tambahan, perusahaan-perusahaan ini wajib memproduksi mobil listrik sesuai dengan jumlah yang telah mereka impor ke Indonesia. Kewajiban ini harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, dengan adanya produksi lokal, harga mobil listrik diharapkan bisa lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait