Medan-Mediadelegasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).
Pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, pemindahan ini juga menjadi jawaban atas berbagai isu yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan di Rutan Kelas I Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/wali-kota-medan-tekankan-inovasi-pembangunan-berkelanjutan/
Kanwil Ditjen Pas Sumut menegaskan bahwa seluruh aturan ditegakkan secara konsisten dan profesional, tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi.
Alasan Pemindahan Narapidana
Kepala Kanwil Ditjen Pas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa keputusan pemindahan narapidana tersebut didasarkan murni pada pertimbangan keamanan dan ketertiban. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas rutan agar tetap kondusif serta memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi.
Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan terus diingatkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Selain itu, seluruh petugas juga diminta untuk mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Yudi, pemindahan narapidana kasus korupsi tersebut menjadi bukti nyata bahwa penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua tindakan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemindahan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam rutan,” pungkasnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












