Sidikalang- Mediadelegasi: Polres Dairi akhirnya menetapkan 10 warga Jumala, Desa Pegagan Julu II Kecamatan Sumbul sebagai tersangka diduga pelaku perusakan rumah milik Jamapor Sagala.
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh, Rabu (24/3) di Sidikalang mengatakan, polisi sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah Jamapor Sagala.
Kasus perusakan rumah itu dilaporkan Sumiharto Sagala (42), beberapa waktu lalu setelah rumah orangtuanya, Jamapor Sagala dirusak sekelompok warga.
Kesepuluh orang yang dijadikan sebagai tersangka masing-masing berinisial SDR (61), PM (47), SH (35), PHS (34), LS (38), TM (39), RM (42), TS (64), RS (42) dan ES (50).
Sebelumnya diberitakan, Jamapor Sagala dituduh warga Jumala ada memelihara begu ganjang. Hal itu berujung perusakan dua unit rumah milik Jamapor oleh massa pada 4 Februari lalu.
Para tersangka perusak rumah sudah ditahan di Mapolres Dairi. Namun, polisi masih melakukan pengembangan kasus, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Penyidik masih melakukan pengembangan perkara. Termasuk ada dugaan bantuan uang dari kelompok tertentu, mendanai massa melakukan perusakan rumah Jamapor, dengan tuduhan memelihara begu ganjang,” ucapnya.
Apresiasi
Sumiharto Sagala didampingi istrinya, Merdiana Sinaga (37) di Sitinjo mengapresiasi Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting dan jajaran atas pengungkapan pelaku perusakan rumah orangtuanya.