“Patuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik di era digital. Sembari terus memperbaiki kemampuan,” katanya.
Menurutnya, pada dasarnya produk pemberitaan wartawan tidak bisa dipidanakan karena merupakan sebuah berita yang dilindungi Undang-Undang.
“Tapi tetaplah mengacu pembuatan pemberitaan dengan fakta, akurasi dan keberimbangan serta objektivitas dari narasumber dan pemberitaannya,” pungkasnya.
Di akhir materinya, Tigor Munthe berpesan tentang hak dan kewajiban sebagai seorang jurnalis. “Pers yang baik adalah pers yang selalu berpihak kepada rakyat yang terzalimi, seperti yang pernah dikatakan Rosihan Anwar sang wartawan senior,” pungkasnya.
Seluruh wartawan yang mengikuti kegiatan mendapatkan sertifikat pelatihan serta pesan sosialisasi dari pengelola JNE di Samosir untuk tetap menggunakan ekspedisi ini sebagai sarana pengiriman barang. D|Sam-59