Jabatan Sekda Kosong, Pemprov Sumut Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Jabatan Sekda Kosong, Pemprov Sumut Tunggu Rekomendasi Kemendagri
Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni (kiri) bersama sejumlah pegawai melepas Arief S Trinugroho (kanan) yang telah memasuki masa purna tugas, di halaman kantor gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin (1/12). Foto: Pemprov Sumut

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini masih menunggu masih menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) yang kosong sejak 2 Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Darah Sumut Aprilla Haslantini Siregar di Medan, Selasa (3/12), mengatakan, jabatan Sekdaprov Sumut saat ini kosong setelah Arief S Trinugroho yang sebelumnya mengemban jabatan itu telah memasuki masa purna tugas.

“Untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sebelum menerima rekomendasi Pj.Sekdaprov dari Kemendagri, Pj.Gubernur Sumut Agus Fatoni menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumut Effendy Pohan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

“Pelaksana harian Sekda mulai bertugas pada 2 Desember 2024 dan akan mengemban tugas selama masa tugas 15 hari,” ujar Aprilla.

Untuk pengisi jabatan Sekda definitif, Pemprov Sumut akan menggelar seleksi terbuka setelah terlebih dahulu membentuk tim panitia seleksi.

Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan lebih mengenai jadwal seleksi calon Sekda Provinsi Sumut.

“Untuk definitif, masih pembentukan tim panitia seleksi. Kalau yang definitif harus seleksi terbuka. Nanti akan diumumkan,” ucap dia.

Pos terkait