Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Dari sebelas bekas anggota DPRD itu, terdapat satu nama, yaitu Japorman Saragih yang pernah menjabat Ketua DPD PDIP Sumut. Menyangkut itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat angkat bicara.
Kasus tersebut merupakan bagian dari pusaran korupsi Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).”Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, Mantan Gubernur yang diusung oleh PKS,” katanya, Kamis (23/7/2020).
Kasus tersebut, lanjut Djarot menciderai sendi-sendi pemerintahan rakyat. Djarot menjelaskan, pihaknya mendorong agar lembaga anti rasuah itu menindak seluruh pihak yang terlibat. “Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
PDIP, kata Djarot selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan. “Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumatera Utara,” tambahnya.
Djarot mengatakan, kasus korupsi tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemegang amanah rakyat yang berada di legislatif dan eksekutif. Artinya pusaran korupsi seperti itu jangan sampai terjadi lagi di Sumatera Utara.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk menjaga intergritas, disiplin dan terus berperang melawan perilaku korupsi. “Komitmen untuk melayani rakyat harus diwujudkan dalam program yang membumi, membantu rakyat selamat dari jurang kemiskinan,” jelasnya.
Djarot berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sebagian kader partai yang mencoba untuk menyeleweng. “Ingat bahwa amanah yang diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai penuturan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya menahan 11 anggota DPRD Sumut itu ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (22/7/2020) hingga 10 Agustus 2020.
“Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” Hufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube institusi antirasuah itu, adalah, Japorman Saragih ditahan bersama 10 tersangka lainnya.
Adapun ke 10 Anggota Dewan itu, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Jamaludin Hasibuan dan Irwansyah Damanik. Nama-nama tersangka yang ditahan mulai hari ini adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih. D|Med-41.