“Atas tindakan tersebut kami akan melawan secara hukum,” tegas Jonny Silitonga, SH. MH. Terkait pihak yang berperkara klien kami John Robert Simanjuntak, kami sangat menyesalkan adanya klaim sepihak oleh Albina Manurung di Pengadilan Medan. Yang mana PN Medan tidak pernah melibatkan klien kami dalam hal ini John Robert Simanjuntak ikut berperkara di PN Medan,” tegasnya.
Direncanakan besok 13 Januari 2022 PN Medan akan menggelar eksekusi ke-2 atas lahan, yang dikuasai klien kami John Robert Simanjuntak terletak di jln SM raja no 132 Medan. Yang sudah dikuasai sejak tahun 2006 atas syarat akta jual beli dari Irfan dan Muntasir dan dicatatkan di kantor notaris Darmiyana Lubis.
“Kami akan minta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, dan penanggungjawab hukum lainnya atas tindakan PN.Medan,” pungkasnya Jonny Silitonga.(D|Red-08)