Medan- Mediadelegasi: Tiga terdakwa korupsi terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015 dalam persidangan secara video conference (vidcon), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar di Pengadilan Tipikor Medan ruang Cakra 4 masing-masing 1,5 Tahun Penjara, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, kedua terdakwa unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni Unggul Sitorus dan Sahrul Badri serta rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata juga masing-masing dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan kurungan.
Hanya saja pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp731,1 juta dibebankan kepada terdakwa Hotman Simanjuntak dan telah dikembalikan (dititip) kepada kejaksaan.
Dari fakta-fakta persidangan terungkap, terdakwa- terdakwa dikenakan melanggar pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.
Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp731,1 juta.