Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan tegas bantah terima gratifikasi dalam pengurusan perkara. Ia juga menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi berpendapat bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan Tolak Tuduhan TPPU, Sidang Berlanjut
Nurhadi menyatakan keyakinannya bahwa jaksa gagal menyajikan bukti yang kuat untuk mendukung dakwaannya. “Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya,” ujar Nurhadi, seperti dikutip pada Sabtu (28/3/2026). Ia justru mengklaim telah melakukan pembuktian terbalik terhadap aset yang dimilikinya dan asal-usulnya, menunjukkan itikad baik dan transparansi.
Ia menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Nurhadi bahkan menyatakan kesiapannya untuk bersumpah dan menantang jaksa untuk melakukan mubahalah, sebuah ritual sumpah dua pihak yang berselisih dalam ajaran Islam, untuk membuktikan kebenaran.
“Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya,” tegas Nurhadi.
Ia melanjutkan, “Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan dan keyakinannya akan ketidakbersalahannya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi, yang dipimpin oleh Muhammad Rudjito, juga melontarkan kritik terhadap jalannya persidangan. Rudjito menilai tim jaksa gagal dalam membuktikan dakwaan yang disusun.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/eskalasi-houthi-yaman-serang-israel-picu-ketegangan/
Menurut Rudjito, dakwaan yang diajukan oleh jaksa cenderung bersifat asumtif dan bahkan terkesan “halusinatif”. Hal ini dikarenakan jaksa tidak mampu menyajikan bukti yang memadai untuk mendukung tuntutannya.
“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” kata Rudjito.
Ia menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa, yang menurutnya tidak ada yang mengakui pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi. Rudjito menekankan bahwa saksi yang memberikan keterangan jujur di persidangan, bahkan jika mengakui pemberian gratifikasi, seharusnya tidak memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” jelas Rudjito.
Selain itu, Rudjito juga mengkritik ketidakhadiran sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa di persidangan. Pihak kuasa hukum telah meminta agar pihak-pihak tersebut dihadirkan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” keluhnya.
Sebelumnya, Nurhadi dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/3/2026).
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 140 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, dengan subsider hukuman penjara selama tiga tahun jika tidak dipenuhi.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Lebih lanjut, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan cara menempatkan dan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






