Jual Belangkas Terancam Lima Tahun Penjara

Jual Belangkas Terancam Lima Tahun Penjara
Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan nelayan bernama AU alias Man, 39, warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis kemarin. Foto: D|Ist

Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka Man mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu per ekor.

“Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor blankas yang sudah mati, 2 plastik telur Blangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan  hasil jual beli Blangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” tuturnya.

Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.

“Saat ini tersangka Man bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. D|Med-55

Pos terkait