Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka Man mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu per ekor.
“Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor blankas yang sudah mati, 2 plastik telur Blangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli Blangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” tuturnya.
Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.
“Saat ini tersangka Man bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. D|Med-55