Jual Belangkas Terancam Lima Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 3 April 2022 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan nelayan bernama AU alias Man, 39, warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis kemarin. Foto: D|Ist

Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan nelayan bernama AU alias Man, 39, warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis kemarin. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan nelayan bernama AU alias Man, 39, warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis kemarin, karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Sabtu (2/4). mengatakan, tersangka Man diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah.

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa Kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.

BACA JUGA:  Rapidin Simbolon Buka Pendidikan Kader Pratama di Sergai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik Man lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas,” ungkapnya Man ditangkap saat mengumpulkan Blangkas di samping rumahnya.

Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka Man mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu per ekor.

“Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor blankas yang sudah mati, 2 plastik telur Blangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan  hasil jual beli Blangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bedah Buku “Memimpin dengan Hati”

Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.

“Saat ini tersangka Man bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. D|Med-55

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih
Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk
MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir
Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang
Polres Sergai Diharapkan Tangkap Penganiaya Pendeta
Polisi Selidiki Penemuan Kerangka Manusia dalam Pohon Aren Di Sergai, Sumatera Utara
Bobby Nasution Siswa Sekolah di Sumut Kini Bisa Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Senin, 26 Januari 2026 - 20:32 WIB

PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WIB

MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:02 WIB

Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang

Berita Terbaru