Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam pernyataan tersebut, mereka saling memahami, saling memaafkan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak menuntut secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI. Hasil mediasi ini juga akan kami serahkan kepada Tiga Pilar Desa Plus yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, agar kedua pihak tetap diawasi untuk mencegah konflik serupa,” ujar AIPTU Swandi Sinaga.
Ia juga menambahkan, “Kesuksesan mediasi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai adat Dalihan Natolu tetap hidup dan mampu menjadi dasar penyelesaian konflik. Kami sebagai anggota Polri bangga dapat berkontribusi menjaga keharmonisan masyarakat.”
Dengan berakhirnya mediasi ini, rasa kekeluargaan antara AS dan MS kembali terjalin. Kasus ini menjadi contoh sukses upaya Polri dalam memberikan pelayanan berbasis pendekatan humanis dan kearifan lokal.