Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan juru sita Robert Simanjuntak, S.H. Eksekusi dilakukan atas lahan seluas 4.000 meter persegi, dengan SS sebagai pemohon dan DN serta PS sebagai termohon.
Eksekusi berakhir sekitar pukul 15.40 WIB tanpa hambatan berarti. Lahan kemudian diserahkan kepada pemohon untuk dikuasai dan diusahai.
Kasi Humas Polres Samosir menyatakan, “Pengamanan eksekusi berjalan aman dan lancar, dengan melibafkan 56 orang personel Polres Samosir serta bantuan dari Koramil. Personel intelijen dan Bhabinkamtibmas juga telah melakukan pendekatan kepada pihak termohon sebelum eksekusi, memastikan semua berjalan damai tanpa gangguan serta pembagian tugas yang baik dan lengkap terhadap seluruh peserta Ekseskusi, kegiatan Ekseskusi sehingga memperlancar pelaksanaan ekseskusi








