“Oleh karena itu para penyidik jangan meninggalkan kemampuan penyidik dan penyelidik tradisional, sehingga apabila peralatan canggih seperti tidak ada sinyal, kita tetap mampu melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
“Tetap lakukan tahapan penyidikan yang ada seperti contoh kasus pertanahan, kita harus mengetahui betul alas hak, dan kapasitas pelapor seperti apa, karena bapak Kapolri menginginkan penegakam hukum sebagai tahap ultimum remidium. Artinya harus dapat membuka ruang mediasi seluas-luasnya,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, menerangkan secara umum program Kapolri yang mengusung transformasi operasional pada bidang penegakan hukum, Polda Sumut telah melakukan berbagai perubahan menuju lebih baik seperti sosialisasi Perkab No 8.
“Upaya kita untuk memperbaiki pelayanan dibidang penegakan hukum, dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Kami berharap apa yang menjadi arahan bapak Kabareskrim dapat menjadi pedoman, bagi seluruh personel utamanya penyidik,” terangnya.
“Kami ucapkan apresiasi kepada Bapak Kabareskrim dan rombongan yang telah menyempatkan waktu, untuk memberikan arahan kepada personel penyidik Polda Sumut,” pungkasnya. D|Med|55