Kabareskrim Polri Berikan Pengarahan dan Evaluasi Kepada Penyidik Polda Sumut

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, memberikan pengarahan dan evaluasi terhadap penanganan perkara kepada penyidik Polda Sumut pada, Sabtu (18/12/2021).(ist)

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, memberikan pengarahan dan evaluasi terhadap penanganan perkara kepada penyidik Polda Sumut pada, Sabtu (18/12/2021).(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, memberikan pengarahan dan evaluasi terhadap penanganan perkara kepada penyidik Polda Sumut berlangsung pada, Sabtu (18/12/2021) di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

Dalam pengarahan evaluasi penanganan perkara itu turut hadir, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama sejumlah PJU Polda Sumut.

Dalam arahannya Kabareskrim Polri Agus mengatakan, penyidik Polda Sumut dan Polres sejajaran dapat menyusun rencana kedepan dengan fokus untuk menangani akar masalah dan penyelesaian yang preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

“Saat ini kita tidak bisa bekerja hanya melihat wilayah kita sendiri, maka dari itu setiap saat kita harus mengikuti perkembangan informasi dan kondisi global serta nasional untuk mengambil langkah antisipasi. Hal ini dilakukan karena tidak menutup kemungkin kejadian diwilayah lain dapat terjadi di wilayah kita,” katanya.

BACA JUGA:  Muda-mudi SOMBA Siap berkolaborasi Dibawah Pimpinan Daffasya Sinik

Kabareskrim mengungkapkan, Polda Sumut menjadi wilayah yang jumlah gangguan Kamtibmasnya sangat banyak yaitu sejumlah 34.222 tindak pidana Tahun 2021. Jenis kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara dan berimplikasi kontijensi di Polda Sumut cukup tinggi.

“Oleh karena itu para penyidik jangan meninggalkan kemampuan penyidik dan penyelidik tradisional, sehingga apabila peralatan canggih seperti tidak ada sinyal, kita tetap mampu melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

“Tetap lakukan tahapan penyidikan yang ada seperti contoh kasus pertanahan, kita harus mengetahui betul alas hak, dan kapasitas pelapor seperti apa, karena bapak Kapolri menginginkan penegakam hukum sebagai tahap ultimum remidium. Artinya harus dapat membuka ruang mediasi seluas-luasnya,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, menerangkan secara umum program Kapolri yang mengusung transformasi operasional pada bidang penegakan hukum, Polda Sumut telah melakukan berbagai perubahan menuju lebih baik seperti sosialisasi Perkab No 8.

BACA JUGA:  Lantik 60 Pejabat Pemprov Sumut, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

“Upaya kita untuk memperbaiki pelayanan dibidang penegakan hukum, dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Kami berharap apa yang menjadi arahan bapak Kabareskrim dapat menjadi pedoman, bagi seluruh personel utamanya penyidik,” terangnya.

“Kami ucapkan apresiasi kepada Bapak Kabareskrim dan rombongan yang telah menyempatkan waktu, untuk memberikan arahan kepada personel penyidik Polda Sumut,” pungkasnya. D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB