Dia pun mengutip aturan soal faktor-faktor yang menyebabkan penundaan Pemilu adalah terjadinya force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu/Pilkada tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan.
“Kita lihat sendiri, utamanya di wilayah Medan, Deli Serdang dan sekitarnya banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak Selasa malam terjadi di mana-mana, bahkan hingga Rabu siang saat pemilihan hujan masih turun. Ini berakibat banyak orang tidak bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih,” kata Putra lagi.
Kondisi ini pula, lanjut Putra, diduga rawan terjadinya penyelewengan atau kecurangan oleh oknum, yang bisa saja memanfaatkan ketidakhadiran pemilih untuk mencoblos surat suara yang tidak digunakan bagi kepentingan calon tertentu.
Dia mengungkap video viral berantai di sosmed, satu peristiwa di TPS Medan Kota, sejumlah nama pada absensi sudah bertandatangan diduga buatan orang TPS, yang komplain pemilik nama saat tiba di TPS.
“Kita tidak ingin Pilkada ini dinodai dengan kecurangan seperti itu, apalagi peluangnya kali ini sangat terbuka dengan gangguan force majeure yang sangat massif di mana-mana,” pungkas Putra.
Terkait penanganan Pemungutan Suara akibat bencana, pihak Bawaslu Saut Boang Manalu yang dimintai komentar dan sikap penyelenggara Pemilu, hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum mendapat respon. D|Red-06