Kader PDI Perjuangan Minta Periksa dan Copot Kapolresta dan Kajari Medan

keder pdi perjuangan
Peserta aksi damai yang tergabung dalam Forum Bela Kader PDI Perjuangan Kota Medan selain meminta keadilan hukum kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang juga yakni Rudi Yanto dan Yudi Susanto.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Peserta aksi damai yang tergabung dalam Forum Bela Kader PDI Perjuangan Kota Medan selain meminta keadilan hukum kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang juga yakni Rudi Yanto dan Yudi Susanto. Menilai bahwa aksi penyalahgunaan wewenang penegak hukum, diduga dilakukan pihak penyidik di kepolisian maupun di kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang didampingi sekretarisnya Sarmatua Tampubolon kepada wartawan di Medan, Kamis (23/12/2021) ketika ditanya wartawan terkait perkara bisa masuk dalam persidangan.

Rion menjelaskan bahwa sejak tahun 2013 perkara sesuai laporan kontaktor bangunan ruko, yang diduga tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) bernama Parto tersebut selalu dinyatakan tidak lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Medan dan terus dikembalikan ke penyidik Polrestabes Medan, begitu terus hingga tahun 2020.

BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan berharap, agar perkara tersebut ditutup dengan mengirimkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolresta Medan Kombes Riko Sunarko, dalam beberapa pertemuan konsultasi dengan Kasat Reskrim, pihak Polresta Medan sempat berjanji akan menggelar perkara untuk SP3. Namun kenyataannya, ketika Kepala Kejaksaan Negeri Medan dijabat oleh Rahmatsyah, limpahan berkas dinyatakan lengkap.

“Kajari Medan Rahmatsyah menyatakan berkas dari Polrestabes Medan lengkap P21, kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Seperti ada yang gak beres dalam hubungan konstitusi ini. Maka, BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan minta agar kedua pejabat diperiksa dan dicopot dari jabatannya, diduga ada permainan hukum yang mengorbankan kader partai,” tegas Rion.

Permintaan BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan untuk memeriksa dan mencopot jabatan Kapolresta Medan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan ini karena diduga terindikasi penyalahgunaan wewenang, sebagai penegak hukum yang tidak profesional.

Dalam perjalanan proses hukum perkara register 1870 dan 1871 itu banyak ditemukan hal-hal yang tidak masuk akal, pernah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, hasilnya tidak ditemukan alat bukti untuk jadikan tersangka kedua kader. Lebih anehnya, penasehat hukum diinformasikan dilakukan gelar perkara sampai di Mabes Polri untuk menjadikan tersangka kader PDI Perjuangan itu.

“Siapa sebenarnya pelapor bernama Parto ini, sehebat apa pemilik bangunan ruko bernama Amiruddin Cemara itu. Sehingga bisa mengatur institusi penegak hukum Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia ini?,” tanya Rion sambil mengerutkan dahi karena begitu berpengaruhnya memaksakan kehendaknya.(D|Med-24|rel)

Pos terkait