Kajari Rejang Lebong Berhasil Sergap Tersangka Korupsi Dana Desa

Kepala Kejari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima mengatakan penangkapan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-100/L.7.11/Fd.1/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor PRINT-98/L.7.11/Fd.1/03/2020 tanggal 24 maret 2020.

Mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 di daerah ini.

Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima turut langsung turuntangan melakukan kejar tangkap terhadap DPO.  Dugaan korupsi melibatkan tersangka Suk, merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta terhadap dana desa (DD) yang berasal dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suk disebutkan mengelola DD dan ADD itu sendirian, tidak melibatkan aparat desa lainnya. Namun setelah dilakukan audit kegiatan ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta, dengan ditemukannya kegiatan fiktif untuk pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker. D|Red-02

Pos terkait