Tampak Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima bersama anggota timnya memboyong Suk ke gedung Kejari, sebelum dijebloskan ke kamar tahanan. Foto: D|Ist
Rejang Lebong-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menyergap dan memboyong tersangka korupsi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) brinisial Suk, mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermaniulu, Selasa (24/03), Pukul 23.00 WIB.
Informasi berhasil dihimpun Mediadelegasi.id hingga Rabu (25/03) menyebutkan, Suk masuk dalam DPO Kejari Rejang Lebong terhitung sejak 5 September 2019.
Dibantu pihak Polres Rejang Lebong, tim Kejari berhasil menangkap Suk. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Suk di Desa Selamat Sudiarjo.
Kepala Kejari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima mengatakan penangkapan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-100/L.7.11/Fd.1/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor PRINT-98/L.7.11/Fd.1/03/2020 tanggal 24 maret 2020.
Mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 di daerah ini.
Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima turut langsung turuntangan melakukan kejar tangkap terhadap DPO. Dugaan korupsi melibatkan tersangka Suk, merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta terhadap dana desa (DD) yang berasal dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suk disebutkan mengelola DD dan ADD itu sendirian, tidak melibatkan aparat desa lainnya. Namun setelah dilakukan audit kegiatan ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta, dengan ditemukannya kegiatan fiktif untuk pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker. D|Red-02