Plt Kasipenkum Karya Abraham Lumban Gaol mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan itu sendiri terhadap TW dan A sebelumnya telah dikordinasikan kepada pihak Kejaksaan dan kita tetap mendukung dengan mempersilahkan penyidik KPK untuk mengklarifikasi kepada TW dan A.
Terkait kasus sehingga KPK harus memanggil RW dan A, Jacob Hendrik tidak menjelaskan. “Kalau itu bukan kewenangan kami, coba tanyakan saja sama KPK,” ujarnya.
Menurut Jacob Hendrik, pihaknya bukan mau menutup- nutupi tentang pemanggilan KPK terhadap keduanya. “Itu kewenangan KPK, tentu ada konsekuensinya bila nanti ada temuan dari hasil penyelidikan oleh pihak KPK kalau keduanya terbukti ada pelanggaran,“ tegas Jakob. D|Med-sr