Kaliaman Turnip Menang Praperadilan Melawan Polres Samosir di PN Balige

Kaliaman Turnip

Lebih lanjut, polisi tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan kliennya menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan. Sebab kejadian pukul 20.30 WIB dan pelaku memakai jas hujan dan masker. Ditambah lagi tidak ada saksi karena saat kejadian hanya korban dan pelaku.

“Bahwa tanggal dan jam kejadian, klien kami berada dirumahnya dan memanggil tukang urut, karena kurang enak badan,” ujar Irwan.

Selain itu, Kaliaman tidak ada menerima undangan untuk gelar perkara dari kepolisian, guna menetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun secara tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

”Tanpa ada gelar perkara, klien kami kami langsung ditangkap dan dijadikan tersangka. Kan tidak bersesuaian lagi dengan Peraturan Kapolri,” ujarnya.D|Sam-24

Pos terkait