“Di mana 29.488 merupakan kejahatan konvensional yang terdiri dari kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
Panca menerangkan, kasus kejahatan curat, curas, dan curanmor merupakan salah satu tindakan premanisme. Oleh karena itu kasus premanisme juga harus menjadi perhatian kita para aparat penegak hukum. Sehingga perlu dilakukan pemberdayaan terhadap masyarakat utamanya menengah ke bawah agar mereka memiliki jaminan sosial.
“Penegakan hukum tidak selalu menjadi jalan keluar dalam penyelesaian masalahan, oleh karena itu Kapolri membuat program transformasi Polri yang Presisi salah satunya mendorong dilaksanakan restoratif justice,” terangnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ka Lapas dan jajaran yang telah menerima tahanan dari Polda Sumut yang telah inkrah di tengah situasi pandemi Covid-19,” ucap Panca.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Hadi Gunawan, menerangkan rapat koordinasi yang diselenggarakan sebagai media diskusi antara aparat penegak hukum di Sumut.
Menurutnya, khusus wilayah Provinsi Sumatera Utara indeks tingkat kriminal masih belum mencapai target. Sehingga perlu disampaikan kepada seluruh aparat penegak hukum se-Sumut, untuk terus meningkatkan kewaspadaan deteksi dini dan kolaborasi dalam merawat situasi kamtibmas di wilayah masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan juga kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam rakor hari ini kami ingin mendapatkan data tentang kriminalitas, dan penyelesaiannya,” pungkasnya.D|red