Hasto Kristiyanto Bantah Tuduhan, Sebut Kesaksian Penyidik KPK Berbasis Opini

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto (Foto : Ist.)

Hasto Kristiyanto (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan memasuki babak baru dengan kesaksian mengejutkan dari penyidik KPK, Arif Budi Raharjo. Kesaksian tersebut, yang menghadirkan Arif sebagai saksi atas terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, telah memicu reaksi keras dari Hasto.


Hasto Kristiyanto, dalam pernyataan di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, merasa keberatan atas kesaksian Arif. Ia menilai kesaksian tersebut didasarkan pada opini dan konstruksi, bukan fakta yang didasarkan pada penglihatan, pendengaran, atau pengalaman langsung. Hasto bahkan menyebut kesaksian tersebut sebagai “proses yang agak khusus, bahkan baru pertama kali terjadi.”


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Hasto tersebut menyoroti keraguannya terhadap kredibilitas kesaksian Arif. Ia mempertanyakan bagaimana seorang penyidik KPK dapat memberikan kesaksian atas peristiwa yang tidak ia saksikan secara langsung. Hasto menekankan bahwa hal ini sangat memberatkan dirinya dalam persidangan.


Lebih lanjut, Hasto membantah tuduhan sebagai aktor intelektual di balik kasus suap Harun Masiku. Ia menjelaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait status Harun Masiku di Dapil 1 Sumatera Selatan merupakan keputusan resmi DPP PDIP, bukan tindakan pribadi.


Hasto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah konstitusional dan bagian dari hak partai politik untuk mengajukan judicial review. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bersifat organisatoris dan dilakukan atas nama lembaga partai, bukan atas inisiatif pribadi.


Ia juga mengkritik penggunaan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) sebagai dasar untuk menuduh dirinya sebagai aktor intelektual. Hasto berpendapat bahwa Sprindik dikeluarkan atas nama lembaga KPK, bukan atas nama individu penyidik. Oleh karena itu, ia menolak tuduhan tersebut.


Hasto menyebut persidangan ini sebagai “persidangan daur ulang yang dipaksakan,” dengan bukti-bukti yang ia anggap didasarkan pada opini dan asumsi. Ia kembali menyoroti posisi Arif sebagai penyidik yang juga menjadi saksi, suatu hal yang menurutnya tidak lazim dan meragukan.


Dakwaan terhadap Hasto sendiri meliputi dua poin utama: perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan pemberian suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK mendakwa Hasto telah secara sengaja mencegah penangkapan Harun Masiku.


Terkait suap kepada Wahyu Setiawan, dakwaan menyebutkan Hasto memberikan Rp 600 juta bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah kini berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.


Persidangan ini masih berlanjut, dan pernyataan Hasto Kristiyanto telah menambah kompleksitas kasus ini. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyidikan dan kredibilitas kesaksian yang disampaikan di pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Facebook Comments Box

BACA JUGA:  Jokowi Bentuk Satgas Judi Online
Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru