Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Kota Bekasi: Tiga Tersangka Ditahan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Korupsi (Foto : Ist.)

Ilustrasi Korupsi (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi :Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Para tersangka, yang terdiri dari mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi berinisial AZ, Kepala Bidang Kepemudaan berinisial MAR, dan seorang pihak ketiga berinisial M, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyelidikan kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang menemukan kelebihan pembayaran dalam proyek pengadaan alat olahraga tersebut. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.766.661.332, atau sekitar Rp 4,7 miliar. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka resmi ditetapkan statusnya pada Kamis malam, 15 Mei 2024. MAR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, diduga berperan penting dalam proses pengadaan yang bermasalah. Sementara itu, AZ, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, diduga turut terlibat dalam penyimpangan tersebut. Sedangkan M, Direktur Utama pihak ketiga, diduga sebagai pihak yang menerima keuntungan dari praktik korupsi ini.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses pendalaman dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti bersalah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Terungkap KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB