Dikatakannya, pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Whisnu pun mengecam adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalang-halangi tugas kepolisian.
“Dalam penyelidikan kami, ada upaya penggalangan dari bandar narkoba kepada masyarakat yang tidak mengerti akan bahaya narkoba, sehingga beberapa masyarakat menghalang-halangi tindakan kepolisian di tengah-tengah kita menindak narkoba,” tuturnya.
Karena itu, pihak kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang menghalang-halangi petugas dalam menindak bandar narkoba.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut hingga 2 Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut telah menangani 2.373 kasus.
Dari total tersebut, ada 3.051 tersangka narkoba yang ditangkap. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Calvijn menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba selama periode itu, di antaranya 665 kilogram sabu-sabu, 121 ribu butir ekstasi dan 1,1 kilogram kokain.
Dia menyebut ada berbagai modus yang dilakukan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba ini, mulai dari menggunakan body wraping hingga mengubur narkoba tersebut.
Perwira menengah polri itu mengatakan pihaknya juga tengah gencar mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS