Alumnus Akpol 1995 ini menambahkan, terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada Pasal 3 yang mengatur kamar privasi. Tidak semua mens rea dan acta reus bisa diungkap di media.
“Ada hak privasi terkait Pasal 3 KDRT. Hasil gelar perkara menyatakan penerapan pasal 44 ayat 3 subs ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya Briptu FN membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksana di Aspol Polres Mojokerto, Sabtu (8/6). Akibatnya korban mengalami luka bakar 95 persen. Dia sempat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Namun, korban meninggal dunia pada Minggu (9/6) sekitar pukul 12.5.D|Red