Karena Hal Ini Polwan Tega Bakar Suaminya

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena Hal Ini Polwan Tega Bakar Suaminya

Karena Hal Ini Polwan Tega Bakar Suaminya

Surabaya-Mediadelegasi: Briptu Fadhilatun Nikmah, 28, Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, berdasar gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, tersangka FN ditahan di Rutan Polda Jatim. Namun, ada pertimbangan khusus karena FN memiliki tiga anak balita yang harus dirawat.

“Sehingga, ada hak ekslusif anak sesuai aturan undang-undang. Terhadap tersangka ditempatkan di PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6).Dirmanto menjelaskan, seusai kejadian tersangka FN berusaha sekuat tenaga untuk menolong korban yang juga suaminya. Akibatnya, polwan itu mengalami luka di beberapa bagian tubuh seperti tangan kanan, tangan kiri, dan bagian anggota tubuh bagian depan.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Kawal Kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri: Hukum Harus Ditegakkan!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian sudah dilakukan visum. Saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli diperiksa. Ahli psikologi forensik dan ahli psikiater,” ucapnya.logo
Nasional Surabaya Sport Ekonomi Selebriti Mancanegara Wisata & Kuliner Tekno & Oto Hobi & Lifestyle Jatim Gresik Sidoarjo

Alumnus Akpol 1995 ini menambahkan, terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada Pasal 3 yang mengatur kamar privasi. Tidak semua mens rea dan acta reus bisa diungkap di media.

“Ada hak privasi terkait Pasal 3 KDRT. Hasil gelar perkara menyatakan penerapan pasal 44 ayat 3 subs ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pohon Natal Unik dari Botol Bekas Hiasi Gereja di Surabaya, Pesan Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

Sebelumnya Briptu FN membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksana di Aspol Polres Mojokerto, Sabtu (8/6). Akibatnya korban mengalami luka bakar 95 persen. Dia sempat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Namun, korban meninggal dunia pada Minggu (9/6) sekitar pukul 12.5.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Kawal Kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri: Hukum Harus Ditegakkan!
Pohon Natal Unik dari Botol Bekas Hiasi Gereja di Surabaya, Pesan Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan
Hari Kelima Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Tiga Jenazah Kembali Tiba di RS Bhayangkara, Total 13 Korban Ditemukan
Gubernur Jatim Bantah Isu PHK Massal di Gudang Garam
Polda Jatim Tangkap Empat Tersangka Jaringan Pornografi Online
Siapa Ronald Tannur dan perjalanan kasusnya
Siapa hakim di PN Surabaya yang jadi tersangka?
Uinsa Benarkan Video Mesum di Kampus yang Viral Adalah Mahasiswanya

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:33 WIB

Pemkot Surabaya Kawal Kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri: Hukum Harus Ditegakkan!

Senin, 22 Desember 2025 - 17:54 WIB

Pohon Natal Unik dari Botol Bekas Hiasi Gereja di Surabaya, Pesan Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Hari Kelima Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Tiga Jenazah Kembali Tiba di RS Bhayangkara, Total 13 Korban Ditemukan

Selasa, 9 September 2025 - 15:27 WIB

Gubernur Jatim Bantah Isu PHK Massal di Gudang Garam

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polda Jatim Tangkap Empat Tersangka Jaringan Pornografi Online

Berita Terbaru