Mandaing Natal-Mediadelegasi: Ketua DPD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial EEL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina tahun 2023.
EEL dijadikan tersangka sejak akhir Maret 2024 lalu. Namun hingga saat ini, EEL tidak ditahan.”Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024. Kalau terkait penahanan itu kewenangannya ada di penyidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).Selain EEL, Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada 6 orang lainnya dalam kasus suap itu. Yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, AHN selaku Kepala BKD Kabupaten Madina dan HS Kasi Dikdas Disdik Kabupaten Madina.
Kemudian, SD selaku Bendahara Disdik Kabupaten Madina, ISB selaku Kasubag Umum Pemkab Madina, DM Kasi Pendidikan Paud Disdik Kabupaten Madina.