Medan-Mediadelegasi: Ketua Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Gema Sumut) Utan Munawir Siregar, Senin (21/3), mengingatkan Pokja harus profesional dalam menentukan pemenang tender dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Dia mengatakan, dari informasi yang diperoleh pihaknya melalui situs web http://lpse.padanglawasutarakab.go.id, ada sekira Kurang lebih 44 proyek pekerjaan yang dianggarkan untuk peningkatan dan pembangunan jalan di Paluta dari dana PEN dengan nilai kurang lebih Rp152,8 Miliar Tahun Anggaran 2022.
Dia mengatakan Pokja pemilihan harus profesional dalam menetapkan pemenang tender dan sesuai dengan aturan yang ada, pasalnya dalam pelelangan tender untuk urusan jalan Dana PEN di Paluta dikahawtirkan terjadi dugaan monopoli, persekongkolan yang bermuara pada praktik KKN.
Dari informasi yang diperoleh dalam dokumen pemilihan pada Persyaratan Teknis ada point yang diduga janggal yang perlu diluruskan oleh pihak pokja yakni, lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) Maksimum berjarak 100 Km (dengan waktu jarak tempuh 2 s/d 3 jam) dari lokasi proyek. ”Apa alasan dan payung hukum Pokja pemilihan Kabupaten Paluta membuat kriteria tersebut? Mengingat di Kabupaten ini sangat minim perusahaan yang mempunyai AMP.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada persyaratan teknis yang dibuat oleh Pokja jelas dan terang kelihatan bahwa dugaan sementara atas persekongkolan oleh Pokja dengan calon pemenang maupun dengan sang pengusaha AMP yang di syaratkan mutlak harus memiliki jarak tempuh 1 sampai 2 jam.