Huntara Mandiri untuk Korban Banjir Aceh

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hunian Sementara. Foto; Ist.

Ilustrasi Hunian Sementara. Foto; Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengumumkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan lampu hijau bagi masyarakat korban banjir bandang di Beutong Ateuh Banggalang untuk membangun hunian sementara (huntara) mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemindahan masyarakat dari lokasi pengungsian yang dinilai sudah tidak layak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, mengungkapkan bahwa BNPB akan memberikan kompensasi maksimal Rp20 juta per unit huntara yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat.

“Informasi yang kami peroleh dari BNPB, masyarakat yang membangun huntara mandiri ini nantinya akan dibayar oleh BNPB maksimal Rp20 juta per unit huntara,” kata Zulkifli di Suka Makmue, Senin (9/2/2026).

Huntara Mandiri: Jalan Keluar dari Lambatnya Pembangunan oleh BNPB

Inisiatif ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi kendala dalam pembangunan huntara yang sedang dikerjakan oleh BNPB. Pengiriman material bangunan ke Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, yang terletak di dataran tinggi dengan jarak tempuh yang jauh dari ibu kota kabupaten, menjadi tantangan tersendiri.

BACA JUGA:  13 Orang Tersangka OTT Bupati Tulungagung Tiba di Gedung KPK

Material bangunan sebagian besar harus dipesan dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan membutuhkan waktu pengiriman berhari-hari. Hal ini menyebabkan proses pembangunan huntara menjadi lambat dan menghambat pemindahan masyarakat dari pengungsian.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ktt-dewan-perdamaian-gaza-prabowo-masih-pertimbangkan/

Zulkifli menjelaskan bahwa pembayaran atas pembangunan huntara mandiri akan dilakukan setelah tim teknis yang dibentuk oleh Pemkab Nagan Raya melakukan kajian, penghitungan, dan penilaian terhadap bangunan tersebut.

“Jadi, huntara mandiri yang dibayar setelah selesai penilaian dari tim teknis yang sudah kita bentuk,” kata Zulkifli.

Saat ini, progres pembangunan hunian sementara bagi 1.500 jiwa korban banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang baru mencapai 40 persen. Terdapat 687 unit huntara yang masih dalam tahap pembangunan, tersebar di sejumlah desa di kecamatan tersebut.

BACA JUGA:  Nagan Raya Menanti Uluran Tangan Pemerintah Pusat Pasca Banjir Dahsyat

Banjir bandang yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu, menyebabkan kerusakan yang sangat signifikan di Kabupaten Nagan Raya. Pemkab Nagan Raya memperkirakan total kerugian akibat bencana ini mencapai Rp1,1 triliun lebih.

Kerusakan meliputi berbagai sektor, seperti permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Bencana ini telah menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim
Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit
Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional
KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif
5 WNI Misi Kemanusiaan Gaza Ditangkap Tentara Israel, GPCI: Ini Serangan Terhadap Kemanusiaan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara
Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:11 WIB

Hakim Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA, Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:07 WIB

Mesin Rusak, KMP Mutiara Persada III Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang Gelar Protes Minta Kejelasan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:25 WIB

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter ke Langit

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12 WIB

Dewan Pers Kecam Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Internasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:51 WIB

KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Iuran THR oleh Bupati Nonaktif

Berita Terbaru