Huntara Mandiri untuk Korban Banjir Aceh

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hunian Sementara. Foto; Ist.

Ilustrasi Hunian Sementara. Foto; Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengumumkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan lampu hijau bagi masyarakat korban banjir bandang di Beutong Ateuh Banggalang untuk membangun hunian sementara (huntara) mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemindahan masyarakat dari lokasi pengungsian yang dinilai sudah tidak layak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, mengungkapkan bahwa BNPB akan memberikan kompensasi maksimal Rp20 juta per unit huntara yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat.

“Informasi yang kami peroleh dari BNPB, masyarakat yang membangun huntara mandiri ini nantinya akan dibayar oleh BNPB maksimal Rp20 juta per unit huntara,” kata Zulkifli di Suka Makmue, Senin (9/2/2026).

Huntara Mandiri: Jalan Keluar dari Lambatnya Pembangunan oleh BNPB

Inisiatif ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi kendala dalam pembangunan huntara yang sedang dikerjakan oleh BNPB. Pengiriman material bangunan ke Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, yang terletak di dataran tinggi dengan jarak tempuh yang jauh dari ibu kota kabupaten, menjadi tantangan tersendiri.

BACA JUGA:  Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya

Material bangunan sebagian besar harus dipesan dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan membutuhkan waktu pengiriman berhari-hari. Hal ini menyebabkan proses pembangunan huntara menjadi lambat dan menghambat pemindahan masyarakat dari pengungsian.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ktt-dewan-perdamaian-gaza-prabowo-masih-pertimbangkan/

Zulkifli menjelaskan bahwa pembayaran atas pembangunan huntara mandiri akan dilakukan setelah tim teknis yang dibentuk oleh Pemkab Nagan Raya melakukan kajian, penghitungan, dan penilaian terhadap bangunan tersebut.

“Jadi, huntara mandiri yang dibayar setelah selesai penilaian dari tim teknis yang sudah kita bentuk,” kata Zulkifli.

Saat ini, progres pembangunan hunian sementara bagi 1.500 jiwa korban banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang baru mencapai 40 persen. Terdapat 687 unit huntara yang masih dalam tahap pembangunan, tersebar di sejumlah desa di kecamatan tersebut.

BACA JUGA:  Nagan Raya Menanti Uluran Tangan Pemerintah Pusat Pasca Banjir Dahsyat

Banjir bandang yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu, menyebabkan kerusakan yang sangat signifikan di Kabupaten Nagan Raya. Pemkab Nagan Raya memperkirakan total kerugian akibat bencana ini mencapai Rp1,1 triliun lebih.

Kerusakan meliputi berbagai sektor, seperti permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Bencana ini telah menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:53 WIB

Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:47 WIB

OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Berita Terbaru