Sulawesi Selatan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengumumkan telah berhasil memulihkan seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan ruas Bonerate-Sambali.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, dan dihadiri Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, serta pejabat Kejari Kepulauan Selayar lainnya.(25/06)
Kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 telah dipulihkan sepenuhnya berkat pengembalian uang pengganti oleh terpidana Sucipto, yang mencapai Rp2.240.642.100,00. Selisih kecil antara jumlah kerugian negara dan uang pengganti yang dikembalikan diabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025 telah menetapkan Sucipto bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (dikurangi masa tahanan), denda Rp100.000.000 (subsider 2 bulan kurungan), dan uang pengganti senilai kerugian negara.
Jabal Nur menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan prioritas utama Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang menekankan pentingnya pemulihan aset negara di samping penjatuhan pidana.
Keberhasilan pemulihan 100% kerugian negara dalam kasus ini menandai komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam menegakkan hukum dan meminimalisir dampak negatif korupsi terhadap keuangan negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












